UPAYA GURU PEMBIMBING
DALAM MENANGGULANGI
KESULITAN BELAJAR SISWA YANG AKTIF
A. Latar Belakang
sistem pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan relevansi
dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional
dan global sehingga peerlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
Dalam undang-undang No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
dicamtumkan bahwa :
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik ssecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara[1].
Pada tahun 2003 terpancang memontum yang amat
signifikan dalam pengembangan profesi BK yaitu pertama diberlakunya UU No. 20
tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional yang didalamnya disebutkan bahwa
konselor merupakan salah satu jenis tenaga pendidik sebagaimana guru, dosen,
dan tenaga pendidik lainnya. Sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat 1 dan pasa
1 ayat 6 bahwa tugas konselor sebagai pendidik adalah mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran.
No comments:
Post a Comment